Palmoil.id
  • Home
  • News
  • Regulasi
  • Korporasi
  • Budidaya
  • Harga
  • Lingkungan
  • Inovasi
  • Smallholder
No Result
View All Result
Palmoil.id
  • Home
  • News
  • Regulasi
  • Korporasi
  • Budidaya
  • Harga
  • Lingkungan
  • Inovasi
  • Smallholder
No Result
View All Result
Palmoil.id
No Result
View All Result
Home Headline

84% Hotspot Karhutla Terdeteksi di Lahan Open Access Perkebunan Sawit

2 Oktober 2026
in Headline, News
84% Hotspot Karhutla Terdeteksi di Lahan Open Access Perkebunan Sawit

Petrus Gunarso,Pakar Kehutanan/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Palmoil.id, Jakarta- Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih mengutamakan pendekatan represif dan penunjukan pihak bersalah daripada menyelesaikan akar masalah sosial-ekonomi di lapangan.

Baca Juga

130 Pekebun Simalungun Ikuti Pelatihan Pembuatan dan Aplikasi Pupuk Organik

BPDP Promosikan Industri Perkebunan Indonesia ke Pasar Global di TEI 2026

BPDP-Bea Cukai Kenalkan Sawit Berkelanjutan kepada Pelajar Bangka Belitung

Untuk memutus siklus bencana ekologis ini, para pemangku kepentingan mendorong penguatan pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor.

Isu ini mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1 Oktober 2026).

Diskusi ini menghadirkan 5 pembicara yaitu Soewarso  (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI), Dr. Petrus Gunarso (Pakar Kehutanan), Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc. (Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan), Mukti Sardjono (Direktur Eksekutif GAPKI), dan Dr. Sadino (Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menegaskan bahwa karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.

“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” terang Soewarso.

Dalam rangka untuk meningkatkan kewaspadaan akan ancaman bahaya karhutla di areal anggota APHI, Ketum APHI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para anggota dan telah mengundang Para Pakar Kebakaran melakukan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Pakar Kehutanan, Dr. Petrus Gunarso, memperkuat argumen tersebut melalui analisis data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan.

Dari presentasinya, dijelaskan Petrus, bahwa 84 persen titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola (lahan non-managed / open access), seperti hutan konversi (15 persen), hutan lindung (10 persen), dan area terbuka lainnya. Selanjutnya, 16% titik panas terdeteksi di area perkebunan terkelola secara formal.

Ia membandingkan kondisi ini dengan Sarawak, Malaysia, yang minim bencana kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan penyelesaian pembagian tata ruang yang tegas.

Eskalasi Titik Panas dan Langkah Pemerintah

Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 28.692 titik panas sepanjang periode 1–30 September 2026.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi yaitu Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).

Bagus mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual (ground check).

“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.

Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.

Upaya mitigasi dilakukan Kementan dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Kepastian Hukum dan Komitmen Industri

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan skema strict liability (tanggung jawab mutlak) yang disamaratakan tanpa memperhitungkan faktor geografis atau intervensi pihak luar.

Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah sering kali mempailitkan korporasi karena tidak adanya pembagian standar kerugian lingkungan yang terpisah antara kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).

“Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, mengonfirmasi bahwa seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana prasarana penanggulangan bencana dan mengantisipasi pemicu karhutla di lapangan.

Selain itu, menurut Mukti, GAPKI dan anggotanya berkolaborasi dengan Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup dan APHI serta jajaran pemerintah darah dalam penanggulangan karhutla.

“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” ungkap Mukti.

Tags: #Forum Wartawan Pertanian#Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia#kebakaran hutan dan lahan#open access#pencegahan#perkebunan sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Kementan Uji B50 pada Alsintan, Bioreaktor Biodiesel Disiapkan

Kementan Uji B50 pada Alsintan, Bioreaktor Biodiesel Disiapkan

21 April 2026
BPDP Bersama Ditjenbun dan PT SIB Latih Pekebun Bengkalis untuk Tingkatkan Produksi Sawit

BPDP Bersama Ditjenbun dan PT SIB Latih Pekebun Bengkalis untuk Tingkatkan Produksi Sawit

22 Juli 2026
Musim Mas dan IPB University Resmikan Kantin Rimbawan, Ruang Kebersamaan Berkelanjutan bagi Sivitas Akademika

Musim Mas dan IPB University Resmikan Kantin Rimbawan, Ruang Kebersamaan Berkelanjutan bagi Sivitas Akademika

7 Juni 2026

Link

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi

BROWSE BY TAG

#2025 #2026 #Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta #Andi Amran Sulaiman #Badan Pengelola Dana Perkebunan #biodiesel #budidaya #CPO #crude palm oil #ekspor #Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia #hilirisasi #Indonesia #Indonesian Sustainable Palm Oil #industri sawit #kebakaran hutan dan lahan #kelapa sawit #Kementerian Perdagangan #Kementerian Pertanian #laba bersih #Menteri Pertanian #minyak goreng #Minyakita #minyak sawit #PalmCo #pelatihan #pemerintah #Peremajaan Sawit Rakyat #perkebunan #petani sawit #Prabowo Subianto #Presiden #produksi #produktivitas #PT Agrinas Palma Nusantara #PT Astra Agro Lestari #PTPN IV #PT Sumberdaya Indonesia Berjaya #Riau #sertifikasi #Sinar Mas Agribusiness and Food #Tandan Buah Segar #UMKM Economy Strategy

© 2024 Palmoil.id - Informasi Berita.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Budidaya
  • Regulasi
  • Harga
  • Inovasi
  • Lingkungan
  • Korporasi
  • Smallholder

© 2024 Palmoil.id - Informasi Berita.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?