Palmoil.id
  • Home
  • News
  • Regulasi
  • Korporasi
  • Budidaya
  • Harga
  • Lingkungan
  • Inovasi
  • Smallholder
No Result
View All Result
Palmoil.id
  • Home
  • News
  • Regulasi
  • Korporasi
  • Budidaya
  • Harga
  • Lingkungan
  • Inovasi
  • Smallholder
No Result
View All Result
Palmoil.id
No Result
View All Result
Home Headline

Prabowo Teken Aturan Ekspor CPO Waijb Lewat BUMN

22 Mei 2026
in Headline, Regulasi
Prabowo Teken Aturan Ekspor CPO Waijb Lewat BUMN

Presiden Prabowo Subianto/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Palmoil.id, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.

Baca Juga

130 Pekebun Simalungun Ikuti Pelatihan Pembuatan dan Aplikasi Pupuk Organik

BPDP Promosikan Industri Perkebunan Indonesia ke Pasar Global di TEI 2026

BPDP-Bea Cukai Kenalkan Sawit Berkelanjutan kepada Pelajar Bangka Belitung

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Presiden mengatakan, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor komoditas sumber daya alam. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas praktik kurang bayar atau under-invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.

Presiden juga menekankan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci berapa nilai, volume, dan tujuan penjualan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan serupa telah dijalankan oleh banyak negara yang berhasil mengelola sumber daya alamnya untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam sebagai contoh negara yang mampu menjadikan kekayaan alam sebagai fondasi bagi pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, dan dana kedaulatan kelas dunia.

“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegasnya.

Sejalan dengan kebijakan tata kelola ekspor tersebut, Presiden juga menyampaikan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dan penguatan devisa hasil ekspor, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi bocor ke luar negeri, melainkan dikelola secara transparan, berdaulat, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Tags: #BUMN#ekspor#kelapa sawit#Peraturan Pemerintah#Prabowo Subianto#Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Karantina Lampung Lepas Ekspor 14.000 Ton Bungkil Sawit ke Selandia Baru

Karantina Lampung Lepas Ekspor 14.000 Ton Bungkil Sawit ke Selandia Baru

5 Juli 2026
Minamas Plantation Bangun Kebun Plasma 330 Hektar di Kotabaru Kalsel

Minamas Plantation Bangun Kebun Plasma 330 Hektar di Kotabaru Kalsel

15 Januari 2026
Antusias Pekebun Tinggi, Kuota Pelatihan Sawit BPDP untuk Bengkalis Perlu Ditambah

Antusias Pekebun Tinggi, Kuota Pelatihan Sawit BPDP untuk Bengkalis Perlu Ditambah

29 Juli 2026

Link

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi

BROWSE BY TAG

#2025 #2026 #Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta #Andi Amran Sulaiman #Badan Pengelola Dana Perkebunan #biodiesel #budidaya #CPO #crude palm oil #ekspor #Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia #hilirisasi #Indonesia #Indonesian Sustainable Palm Oil #industri sawit #kebakaran hutan dan lahan #kelapa sawit #Kementerian Perdagangan #Kementerian Pertanian #laba bersih #Menteri Pertanian #minyak goreng #Minyakita #minyak sawit #PalmCo #pelatihan #pemerintah #Peremajaan Sawit Rakyat #perkebunan #petani sawit #Prabowo Subianto #Presiden #produksi #produktivitas #PT Agrinas Palma Nusantara #PT Astra Agro Lestari #PTPN IV #PT Sumberdaya Indonesia Berjaya #Riau #sertifikasi #Sinar Mas Agribusiness and Food #Tandan Buah Segar #UMKM Economy Strategy

© 2024 Palmoil.id - Informasi Berita.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Budidaya
  • Regulasi
  • Harga
  • Inovasi
  • Lingkungan
  • Korporasi
  • Smallholder

© 2024 Palmoil.id - Informasi Berita.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?