Palmoil.id
  • Home
  • News
  • Regulasi
  • Korporasi
  • Budidaya
  • Harga
  • Lingkungan
  • Inovasi
  • Smallholder
No Result
View All Result
Palmoil.id
  • Home
  • News
  • Regulasi
  • Korporasi
  • Budidaya
  • Harga
  • Lingkungan
  • Inovasi
  • Smallholder
No Result
View All Result
Palmoil.id
No Result
View All Result
Home Headline

Indonesia Menang Parsial Lawan Uni Eropa Soal Sengketa Fatty Acid

15 Juli 2026
in Headline, Regulasi
35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat Bulog dan ID Food

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Palmoil.id, Jakarta-Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) DS622 terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) dari Indonesia.

Baca Juga

130 Pekebun Simalungun Ikuti Pelatihan Pembuatan dan Aplikasi Pupuk Organik

BPDP Promosikan Industri Perkebunan Indonesia ke Pasar Global di TEI 2026

BPDP-Bea Cukai Kenalkan Sawit Berkelanjutan kepada Pelajar Bangka Belitung

Dalam hal ini, Panel WTO menolak beberapa gugatan hukum utama yang diajukan Pemerintah RI, namun memenangkan sebagian klaim teknis yang diajukan. Kemenangan parsial ini tertuang dalam Putusan Panel/Laporan Final yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026 lalu.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menegaskan, Pemerintah RI berkomitmen untuk terus mengawal dan membela kepentingan ekspor nasional.

Hal ini akan ditempuh dengan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia pascaputusan Panel WTO. Pemerintah RI akan memanfaatkan hasil Panel WTO tersebut sebagai landasan untuk terus memperjuangkan akses pasar ekspor Indonesia di Uni Eropa.

“Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan. Upaya ini dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa,” tegas Mendag dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

Dalam putusan tersebut, Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping. Pengakuan tersebut merupakan capaian penting dalam memperjuangkan perdagangan yang adil dan berbasis aturan.

Meski demikian, sejumlah argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan dan putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah RI akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanismehukum. Mendag Busan berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa dan global.

Sementara itu, Mendag tetap melihat keputusan Panel WTO tersebut sebagai hasil kerja sama yang erat antara Pemerintah RI dan para pemangku kepentingan.

“Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global,” ujar Mendag.

Mendag mengungkapkan, sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Mendag menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri dalam negeri. Kementerian Perdagangan RI juga terus mengoptimalkan diplomasi perdagangan, kemitraan ekonomi, serta kerja sama perdagangan multilateral dan bilateral.

“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” kata Mendag.

 

Tags: #asam lemak#Bea Masuk Anti Dumping#Budi Santoso#fatty acid#Menteri Perdagangan#World Trade Organization

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

2 PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global

2 PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global

30 April 2026
Harga Sawit Sumbar Turun, Tertinggi RpRp3.435 per Kg

Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Tembus Rp3.878 per Kg

27 Agustus 2026
INSTIPER Yogyakarta Lepas 671 Mahasiswa Magang ke 79 Perusahaan

INSTIPER Yogyakarta Lepas 671 Mahasiswa Magang ke 79 Perusahaan

31 Juli 2026

Link

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi

BROWSE BY TAG

#2025 #2026 #Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta #Andi Amran Sulaiman #Badan Pengelola Dana Perkebunan #biodiesel #budidaya #CPO #crude palm oil #ekspor #Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia #hilirisasi #Indonesia #Indonesian Sustainable Palm Oil #industri sawit #kebakaran hutan dan lahan #kelapa sawit #Kementerian Perdagangan #Kementerian Pertanian #laba bersih #Menteri Pertanian #minyak goreng #Minyakita #minyak sawit #PalmCo #pelatihan #pemerintah #Peremajaan Sawit Rakyat #perkebunan #petani sawit #Prabowo Subianto #Presiden #produksi #produktivitas #PT Agrinas Palma Nusantara #PT Astra Agro Lestari #PTPN IV #PT Sumberdaya Indonesia Berjaya #Riau #sertifikasi #Sinar Mas Agribusiness and Food #Tandan Buah Segar #UMKM Economy Strategy

© 2024 Palmoil.id - Informasi Berita.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Budidaya
  • Regulasi
  • Harga
  • Inovasi
  • Lingkungan
  • Korporasi
  • Smallholder

© 2024 Palmoil.id - Informasi Berita.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?