Palmoil.id
  • Home
  • News
  • Regulasi
  • Korporasi
  • Budidaya
  • Harga
  • Lingkungan
  • Inovasi
  • Smallholder
No Result
View All Result
Palmoil.id
  • Home
  • News
  • Regulasi
  • Korporasi
  • Budidaya
  • Harga
  • Lingkungan
  • Inovasi
  • Smallholder
No Result
View All Result
Palmoil.id
No Result
View All Result
Home Headline

PP Nomor 45 Tahun 2025 Bisa Hambat Investasi Sawit

8 Agustus 2026
in Headline, Regulasi
PP Nomor 45 Tahun 2025 Bisa Hambat Investasi Sawit

Acara Borneo Forum 2026 di Balikpapan yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Palmoil.id, Balikpapan-Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan iklim investasi.

Baca Juga

130 Pekebun Simalungun Ikuti Pelatihan Pembuatan dan Aplikasi Pupuk Organik

BPDP Promosikan Industri Perkebunan Indonesia ke Pasar Global di TEI 2026

BPDP-Bea Cukai Kenalkan Sawit Berkelanjutan kepada Pelajar Bangka Belitung

Kalangan akademisi mengingatkan, ketidakpastian dalam penerapan regulasi justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah yang selama ini ditopang sektor kelapa sawit.

Dalam acara Borneo Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8/2026) yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Dr. Zainal Abidin, mengatakan, dalam teori ekonomi, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan investasi. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis.

Menurutnya, ketika muncul keraguan terhadap kepastian hukum, dampak pertama yang dirasakan adalah tertahannya investasi. Dalam kondisi tertentu, investor bahkan dapat memilih memindahkan modal ke wilayah lain yang dinilai memiliki iklim usaha lebih pasti.

“Kalau investor sudah ragu, maka investasi akan tertahan. Bahkan bisa memicu capital flight. Padahal investasi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi (growth pole) di Kalimantan Timur. Keberadaan perkebunan sawit tidak hanya menghasilkan komoditas ekspor, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan, jasa, transportasi, industri pengolahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurutnya, berbeda dengan komoditas tambang yang bersifat tidak terbarukan, sawit merupakan sumber daya yang dapat terus menghasilkan nilai ekonomi melalui peningkatan produktivitas dan program peremajaan tanaman.

Karena itu, ia mengingatkan implementasi PP 45 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak meningkatkan persepsi risiko investasi. Jika biaya investasi meningkat akibat ketidakpastian regulasi maupun bertambahnya beban administrasi, maka biaya modal (cost of capital) perusahaan akan ikut naik dan berdampak pada meningkatnya biaya produksi serta menurunnya daya saing industri sawit nasional.

“Kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan investasi,” katanya.

Praktisi Hukum Kehutanan Dr. Sadino yang juga menjadi narasumber dalam diskusi itu menilai implementasi PP 45 tetap harus disertai penyelesaian persoalan tumpang tindih regulasi antara kawasan hutan dan hak atas tanah. Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat belum sinkronnya kebijakan administrasi sehingga pelaku usaha menghadapi ketidakpastian.

Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh aspek legalitas diselesaikan secara komprehensif, terutama apabila terjadi pengalihan pengelolaan lahan kepada badan usaha negara. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha saat ini, tetapi juga oleh pengelola berikutnya.

 

Tags: #Borneo Forum#investasi#kelapa sawit#kepastian hukum#pertumbuhan ekonomi#sanksi administratifPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Dirut Bulog Sidak Pasar di Jakarta, Pastikan Ketersediaan Minyakita dalam Kondisi Aman

Dirut Bulog Sidak Pasar di Jakarta, Pastikan Ketersediaan Minyakita dalam Kondisi Aman

20 April 2026
Hotspot Karhutla di Kalsel Nihil, Pengendalian Kalbar dan Kalteng Diperkuat

Hotspot Karhutla di Kalsel Nihil, Pengendalian Kalbar dan Kalteng Diperkuat

11 September 2026
Harga Referensi CPO Agustus Turun Jadi USD 996,52 per Ton

Kementan Tingkatan Produktivitas Sawit untuk Penuhi Kebutuhan Pangan, Energi dan Ekspor

9 Agustus 2026

Link

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi

BROWSE BY TAG

#2025 #2026 #Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta #Andi Amran Sulaiman #Badan Pengelola Dana Perkebunan #biodiesel #budidaya #CPO #crude palm oil #ekspor #Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia #hilirisasi #Indonesia #Indonesian Sustainable Palm Oil #industri sawit #kebakaran hutan dan lahan #kelapa sawit #Kementerian Perdagangan #Kementerian Pertanian #laba bersih #Menteri Pertanian #minyak goreng #Minyakita #minyak sawit #PalmCo #pelatihan #pemerintah #Peremajaan Sawit Rakyat #perkebunan #petani sawit #Prabowo Subianto #Presiden #produksi #produktivitas #PT Agrinas Palma Nusantara #PT Astra Agro Lestari #PTPN IV #PT Sumberdaya Indonesia Berjaya #Riau #sertifikasi #Sinar Mas Agribusiness and Food #Tandan Buah Segar #UMKM Economy Strategy

© 2024 Palmoil.id - Informasi Berita.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Budidaya
  • Regulasi
  • Harga
  • Inovasi
  • Lingkungan
  • Korporasi
  • Smallholder

© 2024 Palmoil.id - Informasi Berita.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?