Palmoil.id, Jakarta–Guru Besar IPB University, Prof. Yanto Santosa, mengatakan, pola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bersifat lintas penggunaan lahan dan tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan satu sektor tertentu.
Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat bahwa pada periode Januari–Juni 2026, indikasi luas karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare.
Sebanyak 54 persen berada di Kawasan Hutan, sementara 46 persen berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang mencakup antara lain lahan masyarakat, perkebunan, dan penggunaan lahan lainnya di luar kawasan hutan.
Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla terjadi pada lanskap yang beragam. Karena itu, menurut Prof. Yanto, kesimpulan mengenai sektor yang paling dominan tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan jumlah hotspot mentah, satu wilayah, atau satu periode pengamatan.
“Data pemerintah sendiri menunjukkan pola yang jauh lebih beragam daripada narasi tunggal bahwa satu sektor paling bertanggung jawab. Untuk membandingkan antar-penggunaan lahan secara adil, diperlukan overlay spasial yang konsisten serta normalisasi berdasarkan luas wilayah,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Terkait data hotspot di Kalimantan Selatan yang menjadi perhatian publik, Prof. Yanto menjelaskan bahwa angka yang dipublikasikan WALHI Kalsel menunjukkan adanya 1.281 hotspot pada periode 1 Mei–22 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 875 titik berada di konsesi pertambangan dan 32 titik berada di konsesi perkebunan sawit.
Dengan demikian, 907 titik atau sekitar 70,8 persen berada di kawasan konsesi perusahaan. Angka inilah yang kemudian dibulatkan menjadi 71 persen. Sementara itu, secara spesifik, hotspot yang berada di konsesi tambang mencapai sekitar 68,3 persen dari total hotspot, sedangkan yang berada di konsesi sawit sekitar 2,5 persen.
“Temuan tersebut penting untuk menjadi dasar prioritas verifikasi lapangan dan pengawasan. Namun, keberadaan hotspot di dalam poligon konsesi masih menunjukkan lokasi deteksi termal, bukan otomatis berarti kebakaran tersebut disebabkan oleh kegiatan pertambangan maupun perkebunan,” kata Prof. Yanto.
Ia menambahkan, perbandingan antar-sektor juga tidak cukup hanya menggunakan jumlah hotspot absolut. Analisis perlu mempertimbangkan luas masing-masing konsesi, periode pengamatan, sensor yang digunakan, tingkat kepercayaan hotspot, kemungkinan duplikasi deteksi, serta jumlah kejadian yang telah diverifikasi di lapangan.
Faktor Cuaca dan Kondisi Lahan
Selain faktor aktivitas manusia, kondisi cuaca dan biofisik juga menjadi faktor penting dalam menentukan seberapa besar kebakaran dapat menyala, bertahan, dan meluas.
Pada kondisi kering, kelembapan bahan bakar menurun sehingga risiko kebakaran meningkat. Pada lahan gambut yang terdrainase, penurunan muka air juga dapat membuat lapisan organik lebih mudah terbakar dan menyebabkan api merambat di bawah permukaan.
“Hotspot sendiri tidak mengandung informasi tentang identitas pelaku, motif, atau sebab penyalaan. Sensor mengukur radiasi termal, bukan proses sosial atau hukum di balik api. Karena itu, atribusi penyebab harus datang dari investigasi, bukan dari titik hotspot semata,” tegas Prof. Yanto.
Pentingnya Membaca Data Hotspot Secara Proporsional
Dia menekankan bahwa hotspot tidak dapat serta-merta disamakan dengan kebakaran yang telah terkonfirmasi di lapangan.
“Hotspot adalah lokasi yang oleh sensor satelit teridentifikasi memiliki anomali suhu atau energi termal dibandingkan lingkungan sekitarnya. Karena itu, tidak setiap hotspot dapat langsung diterjemahkan sebagai kebakaran yang telah terkonfirmasi,” ujar Prof. Yanto.
Menurutnya, tingkat kepercayaan data, jenis sensor, waktu lintasan satelit, tutupan awan atau asap, serta sumber panas non-kebakaran perlu diperhatikan dalam membaca data hotspot. Verifikasi lapangan dan bukti pendukung lainnya diperlukan terutama ketika data tersebut hendak digunakan untuk menentukan luas kebakaran, asal api, maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk menyimpulkan bahwa suatu area benar-benar terbakar, terlebih lagi menentukan luas, asal api, dan penanggung jawab, diperlukan bukti berlapis, antara lain data hotspot multiwaktu, citra resolusi lebih tinggi, peta area terbakar, data cuaca, batas konsesi yang sah, dokumentasi lapangan, dan bila relevan investigasi forensik kebakaran,” jelasnya.
Prof. Yanto juga menegaskan bahwa keberadaan hotspot di dalam suatu konsesi tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemegang konsesi merupakan penyebab kebakaran.
“Secara spasial, hotspot yang berada di dalam suatu konsesi memang menunjukkan adanya deteksi termal pada lokasi tersebut. Namun hubungan sebab-akibat tetap harus dibuktikan. Penentuan penyebab membutuhkan informasi mengenai titik awal api, arah penjalaran, kondisi bahan bakar, aktivitas di lapangan, waktu kejadian, serta hasil investigasi,” katanya.



