Palmoil.id, Tenggarong-Di tengah ancaman nyata anomali iklim ekstrem dan risiko kebakaran lahan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah taktis dengan menggandeng Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan Solidaridad Indonesia.
Ketiga entitas ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aksi dan Strategi Melalui Sinergitas Penanganan Dampak Negatif Perubahan Iklim dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.”
Langkah akselerasi ini merespons langsung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 lalu.
Kehadiran Perpres 110/2025 membawa arah baru yang secara fundamental mengubah tata kelola lingkungan di Indonesia.
Regulasi ini menggeser konsep lama yang memposisikan karbon mutlak milik negara (Hak Atas Karbon), menjadi instrumen Alokasi Karbon yang memberikan legitimasi bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk memiliki serta memperdagangkan unit karbonnya secara langsung.
Perubahan paradigma ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa perpres baru ini membuka ruang pelibatan lintas sektor, mulai dari kementerian teknis hingga pemerintah daerah. Sehingga tata kelola ekonomi karbon menjadi jauh lebih mudah, inklusif, dan terdesentralisasi.
Transformasi kebijakan ini membuka keran ekonomi hijau yang sangat masif bagi sektor perkebunan di Kalimantan Timur. Secara historis, kawasan ini pernah kehilangan 3,5 juta hektar lahan akibat kebakaran yang dipicu El-Nino berkepanjangan pada 1982/1983.
Tetapi kini, praktik pencegahan kebakaran tidak lagi sebatas kewajiban kepatuhan hukum, melainkan telah berubah menjadi aset penyerapan karbon bernilai tinggi yang siap dimonetisasi.
Mengingat Indonesia hanya memproduksi 1,7% dari total emisi global (Global Carbon Atlas 2021), peluang untuk tampil sebagai pemasok utama kredit karbon dunia guna menyeimbangkan permintaan negara industri beremisi tinggi sangat terbuka lebar. Terlebih 84% investor global saat ini memprioritaskan isu perubahan iklim dalam portofolio investasi mereka.
Sebagai langkah konkret menavigasi lanskap regulasi yang dinamis tersebut, FGD di Kutai Kartanegara dirancang secara komprehensif untuk menyamakan pemahaman pemangku kepentingan mengenai instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan merumuskan aksi keberlanjutan yang memadukan kelestarian ekologi dengan sosial-ekonomi.
Para pihak didorong secara proaktif untuk mengintegrasikan praktik budidaya pertanian regeneratif dan rendah emisi ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Lebih jauh, pertemuan ini ditargetkan bermuara pada pembentukan Tim Formatur yang bertugas menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) 2025–2029.
Perumusan aturan operasional di tingkat tapak ini menjadi sangat penting, mengingat peringatan dari kalangan ahli seperti Peneliti Ekonomi Iklim CSIS, Ardhi Wardhana, bahwa tantangan utama implementasi regulasi karbon senantiasa berada pada aturan teknis di tingkat bawah yang harus terus dikawal pelaksanaannya.
Guna menjamin integritas aksi tersebut, Yeni Fitriyanti, Country Manager Solidaridad Indonesia, menyoroti pentingnya sektor perkebunan memetakan inventarisasi emisi secara holistik, mulai dari emisi langsung di lokasi (Cakupan 1) hingga jejak rantai pasok (Cakupan 2 dan 3).
Sesuai mandat Perpres 110/2025, data mitigasi dari sektor perkebunan ini nantinya akan terintegrasi dalam Sistem Registri Ganda (Dual Registry), yakni pencatatan aksi penurunan emisi di bawah SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup, serta pencatatan kepemilikan dan transaksi unit karbon fisik di SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Momentum sinergi di Kutai Kartanegara ini berpijak kuat pada keberhasilan Provinsi Kalimantan Timur yang telah terbukti sukses mengirimkan 26,2 juta ton emisi terverifikasi dan meraih kompensasi penuh senilai USD 110 juta melalui skema Results-Based Payment (RBP) FCPF pada akhir 2025. Dengan kolaborasi lintas entitas, mulai dari instansi vertikal, swasta, LSM pendamping, hingga Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) sebagai garda terdepan.
Diharapkan industri sawit Kutai Kartanegara tidak hanya tangguh menghadapi krisis iklim, tetapi juga makin kompetitif mendulang insentif di pasar karbon yang kini makin transparan.



