Palmoil.id, Bogor– Tim Ahli IPB University menilai bahwa bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga Tapanuli Tengah Sumatera Utara pada November 2025 lalu bukan disebabkan oleh aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
“Kajian ini menyimpulkan tidak terdapat bukti kuat yang menempatkan aktivitas PT TBS sebagai penyebab utama atau dominant cause terjadinya banjir bandang dan longsor di DAS Garoga,” ujar Ketua Tim Ahli IPB University, Prof. Dr. Yanto Santosa, di IPB University Bogor, baru-baru ini.
Yanto bersama Dr. Basuki Sumawinata dan Dr. Idung Risdiyanto memaparkan hasil analisis hidrologi, geomorfologi, dan citra satelit yang dilakukan setelah meninjau langsung lokasi bencana dan berdialog dengan masyarakat setempat.
Kajian itu dilakukan untuk membedah tudingan yang ramai beredar di ruang publik dan media sosial. Menurut Tim IPB, kesimpulan yang dihasilkan berbasis data ilmiah dan bukan pembelaan terhadap satu pihak.
Tim IPB menyebut faktor dominan bencana adalah Siklon Tropis Senyar yang membawa hujan lebih dari 500 milimeter dalam tiga hari, jauh melampaui ambang normal klimatologi. Hujan ekstrem ini membuat tanah di DAS Garoga yang tipis dan berada di atas batuan induk liat masif menjadi jenuh dan melewati batas mencair (liquid limit), sehingga mudah meluncur sebagai longsoran lumpur.
“Pada kondisi itu, bahkan kawasan berhutan alami pun bisa runtuh,” kata Basuki. Citra satelit Sentinel menunjukkan banyak titik longsor justru terjadi di area yang masih bertutupan vegetasi.
Dalam konteks inilah IPB menilai tudingan terhadap PT TBS perlu dilihat lebih proporsional. Dari total luas DAS Garoga sekitar 12.767 hektare, lahan PT TBS di dalamnya kurang dari 0,5 persen. Lahan yang benar-benar dibuka di sub-DAS Garoga hanya sekitar 20–30 hektare. Dari izin lokasi 2.497 hektare, yang ditanami sawit baru 86,50 hektare, dan sebagian besar berada di area datar.
Dua anak sungai di sekitar kebun TBS—Aek Nahombar dan Aek Hopong—juga tidak terhubung langsung ke Sungai Garoga dan tidak memiliki kapasitas mengangkut kayu gelondongan dalam jumlah besar.
IPB juga menegaskan bahwa seluruh areal PT TBS berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Wilayah itu sebelumnya merupakan eks-ladang masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran.
Temuan ini kontras dengan hasil awal Satgas PKH dan Bareskrim Polri yang menemukan dugaan pembukaan lahan ekstrem, ribuan meter kubik kayu hanyut, serta tidak adanya kolam pengendapan. Temuan itu membuat Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 277 hektare lahan PT TBS dan mengevaluasi izinnya.
Namun IPB menilai kayu hanyut tidak otomatis berasal dari kebun sawit. Dalam longsor masif, pepohonan dari hutan alami pun tercabut dan terbawa aliran lumpur.
Sementara itu, Ketua PC PMII Sumatera Utara, Abdul Rahman Hasibuan, meminta kepolisian menjadikan kajian IPB sebagai rujukan.
“Kajian ilmiah IPB dan keterangan masyarakat serta kepala desa sudah jelas tidak menemukan bukti kuat keterlibatan PT TBS. Ini harus jadi pedoman agar tidak terjadi penzaliman terhadap pihak yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan PT TBS dikenal aktif menjalankan program kemitraan plasma dan bergandengan dengan masyarakat.
Tim IPB sendiri menegaskan bahwa tragedi Garoga harus dinilai pada skala DAS secara menyeluruh, bukan diarahkan pada satu entitas usaha. “Bencana ini merupakan hasil interaksi hujan ekstrem, geologi rapuh, dan dinamika penggunaan lahan di banyak titik,” kata Yanto.
IPB menyatakan siap berdiskusi dengan Satgas PKH dan Bareskrim Polri agar penegakan hukum berpijak pada data dan kajian ilmiah.



