Palmoil.id, Bogor- Pemerintah telah mengeluarkan tga kebijakan strategis yakni penertiban kawasan hutan (PKH), program biodiesel sawit menuju B50 dan penguatan kontrol dan tata kelola ekspor satu pintu komoditas sawit. Ketiga kebijakan ini bakal menjadikan sawit sebagai aset strategis bangsa.
Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian 2000-2004 Bungaran Saragih saat dalam sambutan acara Media Gathering bertema B50: Strategi Indonesia Menjadi Kekuatan Energi Sawit Dunia di Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/06/2026).
Ketiga kebijakan ini sering dibahas secara terpisah. Namun menurut pandangan Bungaran, ketiganya sesungguhnya memiliki satu benang merah yang sama, yaitu transformasi sawit dari sekadar komoditas ekspor menjadi aset strategis bangsa.
Penertiban kawasan hutan merupakan langkah yang tidak mudah, namun kata Bungaran ini harus didukung sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik.
“Dunia saat ini semakin menuntut transparansi, legalitas, dan keberlanjutan,” ujar dia.
Bagi sebagian pihak, kebijakan ini mungkin terasa sebagai tantangan. “Namun jika kita melihat lebih jauh, inilah fondasi yang akan memperkuat posisi sawit Indonesia di pasar global,” jelas Bungaran.
Dengan legalitas yang jelas, maka sawit memiliki daya tawar yang lebih kuat menghadapi berbagai hambatan perdagangan dan kampanye negatif terhadap sawit. “Namun keberhasilan PKH tidak boleh hanya diukur dari luas areal yang berhasil ditertibkan,” tandasnya.
Menurut dia, keberhasilan sesungguhnya harus diukur dari kemampuan menjaga produktivitas, melindungi petani, dan memastikan keberlanjutan ekonomi kawasan yang selama ini bergantung pada sawit.
“Tantangan kita adalah memastikan bahwa proses ini tidak justru meminggirkan petani kecil,” ujar Bungaran.
Karena itu, kata dia, legalisasi, pendampingan, peningkatan produktivitas, dan penguatan kelembagaan petani harus berjalan beriringan.
Soal program B50, Bungaran menjelaskan bahwa program ini membuka paradigma baru. “Sawit tidak lagi hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga menjadi bagian dari ketahanan energi nasional,“ jelas dia.
Menurut dia, ketika jutaan kiloliter biodiesel digunakan di dalam negeri, maka tercipta pasar domestik yang besar dan stabil.
“Hal ini berpotensi menjaga harga tandan buah segar, mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, memperkuat neraca pembayaran, serta menciptakan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri,” jelas Bungaran.
Kebijakan ketiga adalah penguatan tata kelola ekspor. “Tujuan kebijakan ini tentu baik. Indonesia ingin memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari sumber daya yang dimilikinya. Indonesia ingin memperkuat posisi tawar dalam perdagangan global,” kata Bungaran.
Namun menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati. Pasar minyak nabati dunia sangat kompetitif. “Konsumen memiliki banyak pilihan. Jika kita terlalu fokus pada pengendalian tanpa meningkatkan efisiensi dan daya saing maka pasar dapat beralih ke pesaing,” ujar dia.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono menambahkan, konsumsi sawit dalam negeri akan meningkat terutama karena mulai 1 Juli 2026 pemerintah akan menerapkan biodiesel B50 (penambahan sekitar 2 juta ton minyak sawit mentah/CPO).
Berdasarkan perhitungan Satuan Tugas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), kebijakan tersebut akan membutuhkan tambahan alokasi sekitar 1,7 juta ton CPO, atau mendekati 2 juta ton pada paruh kedua 2026.
“Rencana B50 akan mulai 1 Juli. Nah yang ini 1 Juli dan kita kira-kira apa akan akan mengurangi jatah ekspor sekitar 1,7 sampai sampai 2 juta ton,” ujar dia.
Mukti mengatakan, jika B50 diterapkan penuh sepanjang tahun, kebutuhan tambahan CPO bisa meningkat hingga sekitar 4 juta ton, sehingga tekanan terhadap ekspor diperkirakan berlanjut.
“Ekspor masih akan tetap berlangsung, hanya saja dengan volume yang lebih kecil dibanding sebelumnya,” jelas dia.



