Palmoil.id, Jakarta- Pemerintah memperkuat upaya penataan hak atas tanah perkebunan rakyat di dalam kawasan hutan sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi pekebun kecil sekaligus mewujudkan tata kelola agribisnis kelapa sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Komitmen ini ditindaklanjuti melalui arahan direktif Presiden untuk menetapkan Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebagai langkah awal, Kementerian PPN/Bappenas menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, sebagai konsolidasi lintas kementerian/lembaga. Pembahasan difokuskan pada penataan tenurial sebagai fondasi penguatan tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan agraria bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.
Kelapa sawit merupakan sumber daya alam strategis nasional yang pengelolaannya wajib berpihak pada rakyat banyak sesuai mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional, guna menghapus ketimpangan penguasaan lahan serta meningkatkan taraf hidup pekebun.
“Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat,” ujar Menteri Rachmat Pambudy, Jumat (16 Oktober 2026).
Pemerintah menetapkan penataan kebun sawit rakyat, baik peserta program kemitraan resmi pemerintah maupun kebun swadaya masyarakat, untuk diselesaikan secara mandiri, berkeadilan, dan terpisah dari hubungan penguasaan tanah oleh korporasi.
Para pekebun juga akan segera diikutsertakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas tanaman tua, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan pekebun.
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara terpadu lintas sektor. Turut hadir Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN), Badan Pengelola Dana Perkebunan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan BPI Danantara Indonesia.
Kementerian Kehutanan mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan hutan untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga 5 hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria.
Perlindungan hukum serta kepastian kepatuhan regulasi diperkuat melalui mekanisme penataan terarah bagi kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal lima tahun.
Langkah penyelesaiannya dilaksanakan melalui koridor mekanisme penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
Dukungan pun diperkuat melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan menginstruksikan kepada para kepala daerah di lokus PSN untuk menindaklanjuti percepatan pelayanan administratif secara akuntabel.
Fasilitasi pelayanan tersebut mencakup permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif bagi pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.
Sementara itu, penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di wilayah eks PT Torganda diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pasca status kawasan diselesaikan oleh kementerian terkait, pengembangan lahan yang didukung investasi Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia mewajibkan PT APN mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.
Guna menjamin perlindungan jangka panjang bagi pekebun kecil dan menyatukan tata kelola sawit dari hulu hingga hilir, forum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini daiharapkan dapat memperkuat posisi pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing komoditas sawit nasional.
Seluruh rekomendasi kebijakan pro-rakyat ini akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut.



